Pages

On Thursday, December 17, 2009 1 comments


Indonesia belum menerapkan sepenuhnya Single Identification Number (SIN) untuk administrasi kependudukannya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa untuk membuat berbagai kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat mudah dilakukan di Indonesia. Dengan membayar sejumlah uang kita dapat memperoleh KTP tersebut. Banyak orang memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini mencerminkan belum rapinya administrasi kependudukan di Indonesia. Keadaan ini menimbulkan berbagai kesulitan di berbagai sektor, seperti perbankan, asuransi, keimigrasian, penegakan hukum dan kepegawaian. Apakah benar penerapan SIN merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi masalah ini? Untuk apa kita memiliki single identification number ?

Berbagai Masalah
Kurang rapinya administrasi kependudukan menimbulkan banyak masalah. Misalnya Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti bank dan asuransi dalam rangka menerapkan ketentuan tentang prinsip mengenal nasabah (know your customer) mengalami kesulitan melakukan verifikasi kebenaran dokumen identitas diri yang diserahkan oleh calon nasabahnya. Seringkali bank tanpa sadar menerima nasabah yang menggunakan identitas palsu atau asli tapi palsu (ASPAL).


Dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) banyak yang menginformasikan dipergunakan identitas palsu dari para pelaku Transaksi Mencurigakan Tersebut. Pada tahun 2005 dan 2006 LTKM yang mengindikasikan penggunaan identitas palsu tetap tinggi. Selanjutnya apabila hasil analisis terhadap laporan ini (kasus) diserahkan kepada penegak hukum, mereka kesulitan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan karena orang yang menggunakan identitas palsu tersebut sulit untuk dicari. Begitu juga dengan urusan keimigrasian dan perpajakan, jaminan sosial juga mengalami kesulitan besar karena belum terlaksananya SIN ini.

Kondisi di Berbagai Negara
Banyak negara sudah memiliki SIN seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Amerika Serikat dan Canada. Di Amerika dan Canada kita kenal dengan nama Social Security Number. Di negara ini, setiap penduduk sejak lahir sampai meninggal memiliki satu SIN. Bahkan di banyak negara Eropa hewan piaraan pun sudah memiliki SIN yang dimasukkan ke dalam tubuhnya dengan suatu piranti yang dapat dibaca dengan alat scanner. Hal ini mempermudah berbagai macam urusan. Kalau kita ingin mengetahui apakah seseorang sudah meninggal akan lebih mudah diketahui dengan adanya SIN. Dengan adanya SIN akan sulit dilakukan pemalsuan identias untuk melakukan tindak pidana. Jaminan sosial, urusan keimigrasian dan perpajakan juga lebih mudah dilaksanakan. Penegakan hukum dan keamanan juga dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.


Indonesia Sudah Memiliki SIN
Dalam kaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pemerintah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 72 Tahun 2004, tetapi ketentuan itu belum terlaksana sebagaimana diharapkan. Kemudian pada tanggal 29 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia mengundangkan UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Administrasi Kependudukan diartikan dengan rangkaian kegiatan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta penggunaan hasilnya untuk pelayanan pulik dan sektor lain.

Menurut Pasal 13 disebutkan, setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup dan selamanya. NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unit atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Tampaknya NIK ini dapat disamakan dengan SIN. Undang-undang ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memberi perlindungan dan pengakuan dan penentuan status pribadi dan status hukun atas setiap Peristiwa Kependudukan.
Pada tanggal 7 Februari 2007 yang lalu dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan disepakati untuk menetapkan delapan strategi nasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Salah satu strategi nasional itu ádalah mengatur dan mengimplementasikan Single Identification Number atau SIN terhadap seluruh penduduk Indonesia. Dalam hal ini sebagai pelaksanaan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu ditetapkan peraturan pelaksanaan dan implementasi yang menyeluruh dan profesional.
Walaupun UU yang mengatur NIK sudah ada, yang paling penting adalah implementasinya secara konsisten. Diharapkan UU Administrasi Kependudukan ini dapat bermanfaat bagi berbagai kegiatan kependudukan, kepegawaian, perpajakan, imigrasi, perbankan dan upaya penegakan hukum serta mempermudah kerjasama antar lembaga dalam rangka pelaksanaan tugasnya.


sumber : PPATK

1 comments:

Post a Comment