Jakarta - Komisi XI DPR masih belum juga menemukan dalang di balik pembelian pesawat M-60 buatan China yang dimiliki PT Merpati Nusantara Airlines. Akhirnya rapat pembahasan pun ditunda 2 minggu.
Padahal kesepakatan sebelumnya, rapat seharusnya dijadwalkan dapat tuntas dan ada keputusannya hari ini. Namun, beberapa anggota Komisi XI DPR RI yang hadir dan setelah menerima keterangan-keterangan tertulis maupun data-data dari pihak pemerintah dan Merpati masih mengeluhkan nada ketidakpuasan.
"Kemarin mana? Proses negosiasinya siapa yang terlibat? Apa ada pertemuan lanjutan setelah Join Comission Meeting pemerintah dan China, jadinya bagaimana? Belum terjawab," keluh Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Meutya Hafidz, di ruang sidang Komisi XI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Selain itu pun masih banyak beberapa keluhan yang timbul. Andi Timo, salah satu anggota dari Fraksi Partai Demokrat masih mempertanyakan perihal masalah pengadaan pesawat MA-60 yang bisa masuk ke APBN 2010 tanpa ada persetujuan dari Komisi XI sebelumnya.
Perdebatan pun masih berlangsung, sehingga membuat pihak Komisi XI DPR membuat sebuah rancangan kesimpulan sementara yang pada akhirnya rapat dengar pendapat yang sudah berlangsung untuk ketiga kalinya ini berujung ditunda.
"Ini menjadi sikap Komisi XI, kita sudah sampai ke titik akhir. Maka itu kita buat kesimpulan dan memberikan pihak pemerintah dan Merpati untuk mempersiapkan lagi pada waktu berikutnya," kata Harry Azhar Aziz dari Fraksi Golkar, yang memimpin rapat hari ini.
Kesimpulan pun akhirnya dibacakan, dan berikut ini adalah kesimpulan untuk rapat yang tertunda sekali lagi hari ini:
1. Komisi XI DPR menyatakan dengan tegas, bahwa setiap rupiah uang negara yang dialokasikan melalui APBN harus wajib melindungi jiwa dan raga seluruh rakyat Indonesia dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, karena itu Komisi XI DPR mendesak atau meminta pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan setiap modus transportasi yang digunakan di Indonesia.
2. Komisi DPR mempertanyakan kepada Menteri Keuangan tentang SLA Merpati yang tidak dibahas dan belum mendapat persetujuan Komisi XI DPR RI.
3. Sesuai dengan wilayah kerja Komisi XI DPR RI yang menyangkut tentang keuangan negara, Komisi XI DPR RI mengingatkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan persetujuan DPR terkait alokasi penggunaan uang negara yang bersumber dari APBN seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Komisi XI DPR RI mempertanyakan kepada pemerintah mengenai proses pemilihan dan pembelian pesawat MA-60 oleh Merpati yang semula melalui proses B to B menjadi proses G to G, juga terhadap proses penggunaan dana SLA:
Padahal kesepakatan sebelumnya, rapat seharusnya dijadwalkan dapat tuntas dan ada keputusannya hari ini. Namun, beberapa anggota Komisi XI DPR RI yang hadir dan setelah menerima keterangan-keterangan tertulis maupun data-data dari pihak pemerintah dan Merpati masih mengeluhkan nada ketidakpuasan.
"Kemarin mana? Proses negosiasinya siapa yang terlibat? Apa ada pertemuan lanjutan setelah Join Comission Meeting pemerintah dan China, jadinya bagaimana? Belum terjawab," keluh Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Meutya Hafidz, di ruang sidang Komisi XI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).
Selain itu pun masih banyak beberapa keluhan yang timbul. Andi Timo, salah satu anggota dari Fraksi Partai Demokrat masih mempertanyakan perihal masalah pengadaan pesawat MA-60 yang bisa masuk ke APBN 2010 tanpa ada persetujuan dari Komisi XI sebelumnya.
Perdebatan pun masih berlangsung, sehingga membuat pihak Komisi XI DPR membuat sebuah rancangan kesimpulan sementara yang pada akhirnya rapat dengar pendapat yang sudah berlangsung untuk ketiga kalinya ini berujung ditunda.
"Ini menjadi sikap Komisi XI, kita sudah sampai ke titik akhir. Maka itu kita buat kesimpulan dan memberikan pihak pemerintah dan Merpati untuk mempersiapkan lagi pada waktu berikutnya," kata Harry Azhar Aziz dari Fraksi Golkar, yang memimpin rapat hari ini.
Kesimpulan pun akhirnya dibacakan, dan berikut ini adalah kesimpulan untuk rapat yang tertunda sekali lagi hari ini:
1. Komisi XI DPR menyatakan dengan tegas, bahwa setiap rupiah uang negara yang dialokasikan melalui APBN harus wajib melindungi jiwa dan raga seluruh rakyat Indonesia dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, karena itu Komisi XI DPR mendesak atau meminta pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan setiap modus transportasi yang digunakan di Indonesia.
2. Komisi DPR mempertanyakan kepada Menteri Keuangan tentang SLA Merpati yang tidak dibahas dan belum mendapat persetujuan Komisi XI DPR RI.
3. Sesuai dengan wilayah kerja Komisi XI DPR RI yang menyangkut tentang keuangan negara, Komisi XI DPR RI mengingatkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan konsultasi dan mendapatkan persetujuan DPR terkait alokasi penggunaan uang negara yang bersumber dari APBN seperti yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Komisi XI DPR RI mempertanyakan kepada pemerintah mengenai proses pemilihan dan pembelian pesawat MA-60 oleh Merpati yang semula melalui proses B to B menjadi proses G to G, juga terhadap proses penggunaan dana SLA:
- Kewajaran harga dan insentif dalam pembelian MA-60.
- Tata cara pembayaran;
- Skema pinjaman yang mengikat (tied loan) yang tidak lagi diperkenankan;
- Telah melakukan ikatan perjanjian sebelum adanya keputusan tentang alokasi SLA dalam APBN;
- Perbedaan catatan SLA antara PT Merpati dengan kementerian keuangan.
- Dasar hukum pemerintah mengenaan selisih bunga pinjaman SLA;
- Asuransi yang melinungi pesawat MA-60 yang jatuh, terkait dengan struktur SLA.
- Dasar hukum penggunaan dualisme neraca keuangan khususnya terkait dengan pembelian MA-60.
6. Komisi XI DPR RI memberikan kesempatan kepada anggota Komisi XI DPR RI untuk menyampaikan peranyyaan tambahan dan disampaikan paling lambat tanggal 18 mei 2011 untuk diteruskan kepada pemerntah melalui sekretariat Komisi XI DPR RI.
7. Komisi XI DPR RI akan melanjutkan RDP dengan pemerintah dan Merpati setelah mempelajari bahan-bahan yang telah disampaikan.
sumber : detik.com

0 comments:
Post a Comment