Pages

On Thursday, May 12, 2011 0 comments

Jakarta - Kalangan DPR khususnya dari Fraksi Golkar Komisi VII masih mempertanyakan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7% yang sudah diambil pemerintah pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Mereka menilai pemerintah pusat bertindak telah mendahului persetujuan DPR. Komisi VII juga berharap agar pemerintah pusat segera mengalihkan sisa 7% saham yang sudah dibeli kepada daerah.

"Pemerintah pusat melakukan keputusan bisnis seharusnya melalui keputusan DPR, namun justru tidak dilakukan," kata Satya W. Yudha dari fraksi Golkar Komisi VII kepada detikFinance, Jakarta (12/5/2011).

Ia menegaskan permasalahan ini bukan untuk kepentingan politik tertentu. Namun hal ini berdasarkan untuk membela kepentingan pemerintah daerah.

"Jangan permasalahan ini dipersempit untuk politik tertentu. Ini untuk daerah, dan daerah sebetulnya bisa mencari partner lain tanpa harus dengan partner yang lama," ujar Satya.

Satya menegaskan, bahwa pemerintah pusat bisa memberikan 7% saham divestasi Newmont tersebut kepada pemerintah daerah. Setelah itu pemerintah daerah dapat secara bebas mencari partner baru baginya, tanpa harus dengan yang lama.

Saat ini, lanjut Satya, sedang dijadwalkan rapat gabungan antara komisi VII dan XI dengan menteri keuangan dan menteri ESDM. Namun hingga siang ini (pukul 12.00) kedua menteri tersebut belum hadir.

"Langkah pemerintah membeli 7% sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) cacat hukum," ucapnya.

Menurutnya dengan mengambil langkah tersebut, pemerintah mengabaikan ketentuan yang digariskan dalam sedikitnya 3 Undang Undang yaitu UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pada UU No. 17/2003 khususnya Pasal 24 ayat 7 disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan penyertaan modal (membeli saham) kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 91/KMK.05/2009 tertanggal 27 Maret 2009, status dan kedudukan PIP ialah sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Pada Pasal 69 (2) dinyatakan bahwa rencana kerja dan anggaran, serta laporan keuangan dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara atau lembaga.

sumber : detik.com

0 comments:

Post a Comment